Jumat, 20 Januari 2017

SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH

Ikrima Azmi
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, pasti terdapat struktur organisasi dengan berbagai tugas dan perannya. Salah satunya mengenai supervisor. Supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau madrasah atau oleh supervisor memiliki fungsi yang sangat penting. Dimana pada dasarnya, yang pertama kali mengetahui bagaimana keadaan suatu sekolah atau madrasah adalah seorang supervisor.
Jadi, dalam setiap waktu seorang supervisor perlu melakukan pengawasan terhadap kondisi didalam sekolahnya, baik dari sisi guru, siswa, sarana dan prasarana ataupun yang lain-lain.
Dalam makalah ini, akan disinggung mengenai supervisi manajerial, dimana seorang supervisor mengawasi dan membina seluruh tenaga kependidikan untuk meninngkatkan kualitas pengelolaan dan administrasi sekolah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari supervisi manajerial?
2.      Apa saja aspek kompetensi supervisi manajerial?
3.      Apa saja peran dari supervisi manajerial?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang pengawas sekolah dalam rangka membantu tenaga kependidikan baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan yang lain untuk meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Supervisi manajerial terfokus pada aspek-aspek yang berhubungan dengan pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran dan bertujuan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan. [1]
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan.[2]

B.     Aspek-aspek Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam miningkatkan kualitas pengelolaan dan administrasi sekolah.[3]
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007, kompetensi supervisi manajerial diantaranya:
1.      Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
3.      Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
4.      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
5.      Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
6.      Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis..
7.      Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
8.      Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.[4]

C.    Peran Supervisi Manajerial
Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) informan pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap hasil pengawasan.[5]
Kegiatan yang dilakukan oleh pengawas sekolah terangkum dalam Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah, diantaranya sebagai berikut:
1.      Memantau: (1) Pelaksanaan ujian nasional, PSB, dan ujian sekolah (2) Pelaksanaan standar nasional pendidikan.
2.      Menilai: Kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya.
3.      Membina: (1) Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (2) Kepala Sekolah dalam mengkoordinir pelaksanaan program bimbingan konseling.
4.      Melaporkan dan Tindak Lanjut: (1) Hasil pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya  (2) Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan pendidikan.[6]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Supervisi manajerial merupakan kegiatan pengawasan mengenai penyelenggaraan dan administrasi sekolah dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran. Pengertian ini termuat dalam Permendiknas RI No.12 tahun 2007 dan dalam buku kerja pengawas sekolah.
Aspek-aspek kompetensi supervisi manajerial tercantum dalam Permendiknas No. 12 tahun 2007, diantaranya:
1.      Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi.
2.      Menyusun program kepengawasan.
3.      Menyusun metode kerja dan instrumen.
4.      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjuti.
5.      Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan.
6.      Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling.
7.      Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai.
8.      Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: fasilitator, koordinator, pengembangan manajemen sekolah, asesor, menganalisis potensi sekolah, informan pengembangan mutu sekolah, dan evaluator.






[1] Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah, Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah/Madrasah (Karanganyar: LPPKS, 2015), 3.
[2] Nana Sujana, dkk., Buku Kerja Pengawas Sekolah (Jakarta: Pusbangtendik, 2011), 21.
[3] Tim Pengembang Bahan Pembelajaran LPPKS., 1.
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah (Jakarta: BSNP, 2007), 8-10.
[5] Nana Sujana, dkk.,  Buku Kerja Pengawas Sekolah., 21.
[6] Tim Pengembang Bahan Pembelajaran LPPKS., 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar