Ikrima Azmi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, pasti terdapat
struktur organisasi dengan berbagai tugas dan perannya. Salah satunya mengenai
supervisor. Supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau
madrasah atau oleh supervisor memiliki fungsi yang sangat penting. Dimana pada
dasarnya, yang pertama kali mengetahui bagaimana keadaan suatu sekolah atau
madrasah adalah seorang supervisor.
Jadi, dalam setiap waktu seorang
supervisor perlu melakukan pengawasan terhadap kondisi didalam sekolahnya, baik
dari sisi guru, siswa, sarana dan prasarana ataupun yang lain-lain.
Dalam makalah ini, akan disinggung
mengenai supervisi manajerial, dimana seorang supervisor mengawasi dan membina seluruh
tenaga kependidikan untuk meninngkatkan kualitas pengelolaan dan administrasi
sekolah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari supervisi manajerial?
2.
Apa saja aspek kompetensi supervisi manajerial?
3.
Apa saja peran dari supervisi manajerial?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh seorang pengawas sekolah dalam rangka membantu tenaga
kependidikan baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan yang lain
untuk meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan
pembelajaran.
Supervisi manajerial terfokus pada
aspek-aspek yang berhubungan dengan pengelolaan dan administrasi sekolah yang
berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran dan bertujuan untuk
peningkatan mutu satuan pendidikan. [1]
Supervisi manajerial atau pengawasan
manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian,
pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan.[2]
B.
Aspek-aspek Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial adalah
kemampuan pengawas sekolah dalam menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lain yang ada di sekolah dalam miningkatkan kualitas pengelolaan
dan administrasi sekolah.[3]
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007, kompetensi
supervisi manajerial diantaranya:
1.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang
sejenis.
2.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi-misi tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
3.
Menyusun metode kerja dan instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah
menengah yang sejenis.
4.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah
menengah yang sejenis.
5.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan
administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
6.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan
bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis..
7.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam
merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
8.
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan
dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam
mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.[4]
C.
Peran Supervisi Manajerial
Dalam melaksanakan fungsi manajerial,
pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses perencanaan,
koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) informan
pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap hasil pengawasan.[5]
Kegiatan yang dilakukan oleh pengawas
sekolah terangkum dalam Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Memantau: (1) Pelaksanaan ujian nasional, PSB, dan ujian sekolah (2) Pelaksanaan
standar nasional pendidikan.
2.
Menilai: Kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung
jawabnya.
3.
Membina: (1) Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (2) Kepala
Sekolah dalam mengkoordinir pelaksanaan program bimbingan konseling.
4.
Melaporkan dan Tindak Lanjut: (1) Hasil pengawasan manajerial pada
sekolah-sekolah binaannya (2)
Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan satuan pendidikan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Supervisi manajerial merupakan kegiatan
pengawasan mengenai penyelenggaraan dan administrasi sekolah dengan tujuan
meningkatkan mutu pembelajaran. Pengertian ini termuat dalam Permendiknas RI
No.12 tahun 2007 dan dalam buku kerja pengawas sekolah.
Aspek-aspek kompetensi supervisi
manajerial tercantum dalam Permendiknas No. 12 tahun 2007, diantaranya:
1.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi.
2.
Menyusun program kepengawasan.
3.
Menyusun metode kerja dan instrumen.
4.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjuti.
5.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi
satuan pendidikan.
6.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan
bimbingan konseling.
7.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam
merefleksikan hasil-hasil yang dicapai.
8.
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi manajerial,
pengawas sekolah berperan sebagai: fasilitator, koordinator, pengembangan
manajemen sekolah, asesor, menganalisis potensi sekolah, informan pengembangan
mutu sekolah, dan evaluator.
[1]
Tim Pengembang Bahan Pembelajaran
Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah, Supervisi Manajerial Pengawas
Sekolah/Madrasah (Karanganyar: LPPKS, 2015), 3.
[2]
Nana Sujana, dkk., Buku Kerja
Pengawas Sekolah (Jakarta: Pusbangtendik, 2011), 21.
[3]
Tim Pengembang Bahan Pembelajaran
LPPKS., 1.
[4]
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 12, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
(Jakarta: BSNP, 2007), 8-10.
[6]
Tim Pengembang Bahan Pembelajaran
LPPKS., 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar